‘Kartu Mati’ MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

admin
By
admin
7 Min Read

MediaMerdeka.com – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 Mei 2026, menjadi titik penting dalam sejarah politik elektoral Indonesia.

Lewat putusan perkara Nomor: 128/PUU-XXIV/2026, MK mempertegas bahwa keterwakilan wanita minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan syarat wajib yang mengikat partai politik.

MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan bersama UUD 1945 secara bersyarat. Dari putusan itu lahir tafsir baru: partai politik yang tidak berhasil memenuhi kuota wanita dapat dikenai konsekuensi tegas dalam proses pencalonan.

Inti teramat penting dari putusan ini ialah penegasan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU kini diwajibkan bertindak makin tegas terhadap partai yang tidak memenuhi ketentuan afirmasi wanita dalam daftar caleg.

Mengapa MK merasa perlu menyerahkan penegasan keras? Dan bagaimana sebenarnya sejarah aturan kuota 30 persen wanita di Indonesia?

Dari “Dapat” Menjadi “Wajib”

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menerangkan bahwa kebijakan keterwakilan wanita telah hadir sejak pemilu pertama pascaamandemen UUD 1945.

Aturan itu tercantum mengawali dari UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 10 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 2012, hingga UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun pada awal kemunculannya, aturan tersebut masih bersifat fakultatif. UU Nomor 12 Tahun 2003 cuma memakai kata “dapat” terkait keterwakilan wanita. Artinya, partai politik masih belum benar-benar diwajibkan memenuhi kuota itu.

Perubahan besar terjadi lewat UU Nomor 10 Tahun 2008. Regulasi ini mengawali mewajibkan partai politik memasukkan teramat sedikit 30 persen wanita dalam daftar bakal calon legislatif. Bahkan, diatur pula pola pencalonan yang makin ketat: setiap tiga bakal calon wajib terdapat minimal satu wanita.

Ketentuan tersebut terus dipertahankan dalam Pemilu 2014, 2019, hingga 2024 sebagai bentuk affirmative action demi memperkuat representasi wanita di parlemen.

MK juga merujuk Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa affirmative action merupakan kebijakan konstitusional demi mengurangi ketimpangan dan mewujudkan kesetaraan wanita dan pria.

Mahkamah menilai perlakuan khusus semacam itu sah secara konstitusional lantaran bertujuan menjamin keadilan dalam masyarakat sekitar demokratis.

Prinsip tersebut diperkuat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang membuka ruang adanya perlakuan khusus untuk kelompok tertentu demi mencapai kesetaraan.

Mengapa MK Kini Bersikap Lebih Tegas?

Selama ini, aturan kuota 30 persen wanita kerap dinilai cuma menjadi formalitas administratif. Banyak partai memenuhi syarat di atas kertas, namun praktik pencalonannya masih menyisakan celah.

Dalam berbagai pemilu semasih belumnya, keterwakilan wanita kerap cuma ditempatkan demi memenuhi syarat dokumen, bukan benar-benar diposisikan sebagai kandidat potensial.

Celah multitafsir aturan juga menciptakan implementasi afirmasi wanita kerap melemah di lapangan.

Putusan MK kali ini berupaya menutup ruang abu-abu tersebut. Dengan tafsir baru yang makin mengikat, partai politik tak lagi dapat memandang kuota wanita sekadar syarat pelengkap administrasi.

Respons Partai Politik

Sejumlah partai politik langsung merespons putusan tersebut.

PKB, melalui Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh atau Ninik, menyambut baik langkah MK mempertegas aturan keterwakilan wanita.

Menurutnya, PKB selama ini telah menjalankan ketentuan tersebut dan terus membuka ruang untuk kader wanita di level nasional maupun daerah.

Namun Ninik menekankan bahwa kesuksesan keterwakilan wanita tidak cuma bergantung pada partai politik, namun juga kesadaran masyarakat sekitar dalam memilih calon wanita.

Sementara PDIP sebagai pemenang pemilu terakhir menilai aturan tersebut bukan hal baru.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyebutkan partainya selama ini senantiasa berupaya memenuhi kuota 30 persen caleg wanita, meski mengakui ada kendala dalam proses rekrutmen.

PDIP menilai faktor kultur politik dan pola kaderisasi masih menjadi tantangan utama untuk partai dalam mencalonkan makin sejumlah wanita.

Respons serupa datang dari Partai Gerindra.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut aturan keterwakilan wanita sebenarnya telah lama dikenal dalam sistem pemilu Indonesia.

Namun menurutnya, putusan MK kali ini memberi penguatan hukum yang jauh makin tegas dan mengikat.

Dasco juga mengapresiasi langkah MK lantaran dinilai membuka ruang makin besar untuk wanita demi terjun ke politik praktis.

KPU Memegang “Kunci”

Putusan MK juga menciptakan posisi KPU menjadi amat strategis. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU kini memegang peran penting dalam mengonfirmasi afirmasi wanita benar-benar diterapkan, bukan sekadar slogan politik.

Anggota KPU RI Idham Kholik menegaskan putusan tersebut akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan draf revisi aturan pemilu bersama DPR dan pihak pemerintah.

Artinya, putusan MK tidak berhenti sebagai tafsir hukum semata, namun berpotensi memengaruhi desain regulasi pemilu ke depan.

Harapannya, putusan ini dapat menutup celah hukum yang selama ini menciptakan pemenuhan kuota wanita cuma bersifat administratif tanpa substansi keterwakilan yang nyata.

“Alarm” untuk Partai Politik

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut putusan MK sebagai jaminan konstitusional yang amat kuat untuk wanita dalam politik elektoral.

“Putusan ini menjadi penegasan atas jaminan keterwakilan wanita dalam pencalonan Pemilu DPR dan DPRD. Ini merupakan jaminan konstitusional atas afirmasi keterwakilan wanita,” tulis Titi melalui akun X miliknya.

Ia menegaskan tak boleh lagi ada kebijakan atau praktik yang mengaburkan hak wanita dalam pencalonan legislatif.

“Tidak boleh ada lagi distorsi dalam memenuhi hak-hak wanita dalam pencalonan pemilu legislatif Indonesia!”

Senada bersama Titi, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyebut putusan MK sebagai “angin segar” untuk penguatan posisi wanita di parlemen.

Namun ia mengingatkan, putusan ini sekaligus menjadi alarm keras untuk partai politik.

“Sewajibnya ini langsung menjadi perhatian serius partai politik lantaran problem di internal partai cukup kompleks terkait bersama keluhan kesulitan merekrut caleg wanita,” ujar Neni kepada MediaMerdeka.com.

Menurut Neni, persoalan itu sebenarnya dapat diatasi bila partai menjalankan kaderisasi secara serius sejak jauh hari, bukan mendadak menjelang pemilu.

Ia juga mendukung adanya konsekuensi tegas untuk partai yang tidak mematuhi aturan afirmasi wanita.

Lebih jauh, Neni menginginkan KPU dalam waktu dekat menindaklanjuti putusan MK lewat regulasi teknis yang jelas dan tidak multitafsir.

“Putusan MK ini memang diharapkan dapat mengonfirmasi keadilan elektoral, menghentikan diskriminasi, serta menyerahkan perlindungan konstitusional terhadap hak politik wanita,” jelas Neni.

Ia juga mendorong agar substansi putusan MK dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang agar memiliki landasan hukum permanen tanpa celah interpretasi yang dapat merugikan keterwakilan wanita.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *