MediaMerdeka.com – Komisi II DPR RI mengambil langkah bersama membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) secara informal. Ternyata ada 28 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dibahas tersebut.
Langkah ini disebut salah satunya sebagai “ijtihad ketatanegaraan” lantaran dilakukan semasih belum Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menerangkan, bahwa terobosan ini diambil demi menghindari kekosongan hukum dan keterbatasan waktu jelang tahapan penting seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI pada Oktober 2026 mendatang.
“Kalau pakai Tatib DPR, mekanismenya Panja dibentuk dulu baru panggil orang. Tapi kami menjalankan ijtihad pro-rakyat. Sejak Januari, kami telah mengundang pakar, ahli, dan NGO setiap dua minggu demi memenuhi unsur meaningful participation sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Rifqinizamy dalam diskusi yang disiarkan di akun Youtube FISIP UIN Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026).
Rifqi memaparkan bahwa 28 DIM tersebut disusun bersama basis utama 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait bersama isu pemilu.
Namun, Komisi II tidak cuma menyaksikan hasil akhir putusan, namun juga membedah pertimbangan hukum hakim MK demi merekonstruksi norma hukum yang makin kuat.
“Saat ini kami punya 28 DIM. Kalau bacanya cuma normatif black and white, barangkali cuma 22. Tapi lantaran kami memakai aliran ‘mujtahidin’ (menjalankan ijtihad), kami menggali makin dalam dari pertimbangan hukum MK,” jelasnya.
Dari hasil serap aspirasi tersebut, Komisi II telah menyusun tiga alternatif model norma:
Model Murni Putusan MK: Menyesuaikan norma sepenuhnya bersama perintah MK (misalnya terkait ambang batas pencalonan).
Model Masukan Pakar: Mengakomodasi gagasan dari makin 25 lembaga dan ahli yang telah diundang.
Model Pandangan Fraksi: Menghimpun pandangan informal dari fraksi-fraksi di Komisi II.
Meski draf DIM dan naskah akademik telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPR, Rifqi mengakui proses formalisasi revisi UU Pemilu masih menemui ganjalan politik.
Ia menyebutkan bahwa gerak anggota DPR amat bergantung pada instruksi atau “lampu hijau” dari pimpinan partai politik masing-masing.
“Bagi kami politisi, bila masih belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak. Saya wajib sampaikan apa adanya. Saat ini, ada partai yang telah mengawali mengkaji, tapi ada juga yang masih belum dan masih enggan,” ungkap Rifqi.
Saat ini, Rifqi telah mengimbau seluruh anggota Komisi II demi mengangkut 28 DIM tersebut kepada Ketua Umum dan Ketua Fraksi masing-masing guna mendorong percepatan pembahasan.
Mengenai kapan Panja akan resmi dibentuk, Rifqi menegaskan pimpinan DPR telah menyerahkan sinyal bahwa pembahasan tetap akan berada di Komisi II, bukan di Panitia Khusus (Pansus).
“Kami telah melahirkan DIM dan waktu itu beliau, salah satu pimpinan DPR, menciptakan konferensi pers bahwa naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang 7 2017 akan ditugaskan tetap di Komisi II DPR RI. Nah itu perkembangannya, tapi kapan, wallahu a’lam bisshawab,” katanya.
“Bahwa dalam diskusi itu kan tentu diskusinya di Komisi II kan intens. Tim 28 DIM itu telah didiskusikan di Komisi II walaupun diskusinya tidak dibikin terbuka demi menghormati fatsun politik. Saya wajib sampaikan. Kalau saya pribadi di sini pun saya berani buka, tapi demi menghormati fatsun politik saya tidak buka,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

