MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengingatkan potensi adanya “akal-akalan” dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ia menilai rekayasa konstitusi atau constitutional engineering dapat digunakan demi tetap membatasi pencalonan kepala negara dan wakil kepala negara, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sistem pemilu.
Benny pun mengimbau kelompok masyarakat sekitar sipil mengawal secara ketat pembahasan RUU Pemilu agar tidak melahirkan aturan yang justru mengurangi hak rakyat dalam memilih pemimpin.
“Teman-teman civil society penting sekali demi menjalankan pengawalan, pengawasan, dan mengkritisi sejumlah pasal penting. Pemilu itu merupakan wujud kedaulatan rakyat. Rakyat wajib diberi kebebasan seluas-luasnya demi memilih pemimpin, tidak boleh ada pembatasan,” ujar Benny dalam diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Benny, hakikat pemilu merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Karena itu, setiap aturan yang membatasi pilihan rakyat wajib dipertanyakan.
Salah satu yang disorot merupakan ketentuan kepala negaratial threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Menurutnya, syarat tersebut tidak sejalan bersama Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ia mengkritik penggunaan hasil Pemilu lima tahun semasih belumnya sebagai syarat mengajukan calon kepala negara pada pemilu berikutnya.
“Di mana akal sehatnya? Hasil pemilu lima tahun lalu dipakai sebagai syarat mengajukan calon kepala negara kini. Bagaimana bila partai peserta pemilu lalu tidak maju lagi kini? Ini aneh. Hukum itu merupakan akal sehat,” tegasnya.
Benny menilai putusan MK mengenai pemilu serentak semestinya menjadi dasar demi menghapus kepala negaratial threshold dan mengembalikan syarat pencalonan pada constitutional threshold, yakni ambang batas yang sesuai bersama konstitusi.
Namun, ia menangkap adanya wacana demi tetap mempertahankan pembatasan pencalonan bersama dalih efisiensi atau mencegah sejumlahnya kandidat kepala negara.
“Ada isu berkembang akan dibuat constitutional engineering. Intinya tetap dilakukan pembatasan bersama alasan efisiensi atau takut gaduh bila sejumlah calon. Apa urusannya efisiensi bersama mandat konstitusi? Harusnya kita desain ulang agar tidak melanggar prinsip konstitusi dan menjamin rakyat punya sejumlah pilihan pemimpin berkualitas,” ungkap Benny.
Selain substansi aturan, Benny juga menyoroti waktu pembahasan RUU Pemilu.
Ia khawatir pembahasannya sengaja dilakukan menjelang tahapan pemilu berakibat masyarakat sekitar tidak memiliki cukup waktu demi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami khawatir ada agenda membahas undang-undang ini di waktu yang amat mepet. Tujuannya supaya tidak ada waktu untuk rakyat demi mengajukan judicial review dan MK tidak punya waktu demi menguji serta membatalkannya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

