Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Aziz Yanuar kuasa hukum Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa meyakini pasal yang menjerat kliennya juga tidak sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seuntukan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Aziz menilai putusan tersebut menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan dalam penanganan perkara oleh penyidik.

“Kami yakin berbagai pasal yang dikenakan terhadap dr Tifa juga tidak sah,” kata Aziz kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Aziz putusan praperadilan Roy Suryo memperlihatkan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Meski demikian, Aziz mengaku pihaknya sengaja tidak menempuh jalur praperadilan. Keputusan itu diambil sebagai untukan dari strategi pembelaan di persidangan.

Aziz menyebut, berbagai hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara Roy Suryo justru akan dijadikan amunisi demi membantah dakwaan terhadap dr Tifa melalui nota eksepsi.

“Kami akan bongkar makin dalam lagi nanti dalam nota perlawanan kamis ini. Bagaimana kepihak kepolisianan serampangan dalam penanganan kasus ini,” katanya.

Semasih belumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seuntukan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah lantaran terdapat cacat formil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy bersikap kooperatif selama proses hukum dan senantiasa memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, majelis menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.

Amar putusan cuma menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, berakibat perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *