MediaMerdeka.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengonfirmasi demo buruh yang rencananya digelar Kamis esok hari di Kantor Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) batal dilakukan.
Berdasarkan info yang beredar, aksi buruh di Kemenkeu ini menuntut soal pajak Jaminan Hari Tua ke Menkeu Purbaya. Rencananya demo buruh ini bakal diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 orang..
Pembatalan aksi buruh di Kemenkeu itu diputuskan usai Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu pada Rabu (8/7/2026) siang tadi.
“Oh iya, aksi esok hari ini dipimpin oleh Sudar Suparno ini, samping kiri saya, dibatalkan. Karena telah ada titik temu, telah ada good faith, itikad baik dari Pemerintah,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini memandang bila meskipun dirinya telah menjadi untukan dari Pemerintah, komunikasi bersama Purbaya memperlihatkan bila koordinasi antar Pemerintah terjalin baik.
“Walaupun saya setingkat Menteri, tapi kan saya tidak punya kewenangan demi menggerakkan keaparatur negara kementerianan dan kelembagaan. Tugas saya merupakan memakai lobi-lobi, meyakinkan, dan nanti menginformasikan pada Presiden. Dengan demikian, aksi dibatalkan,” umbar dia.
Usai bertemu Menkeu Purbaya, Said Iqbal menyebutkan bila dirinya mengimbau demi menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, hingga manfaat pensiun.
“Saya ditugaskan oleh Presiden demi menyerahkan masukan terkait bersama kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting, ada dua berarti jaminan sosial kita yang kena pajak. Satu jaminan hari tua, JHT. Dua jaminan pensiun,” katanya di Kantor Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Saiq Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai bila JHT merupakan tabungan sosial. Makanya perlakuan terhadap tabungan sosial wajib berbeda bersama tabungan komersial.
“Tabungan sosial wajibnya bebannya merupakan di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, bagaikan tabungan komersial,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau pajak progresif JHT dihilangkan. Sebab ketika pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru dapat kena pajak hingga 30 persen setelah mengambil tabungan JHT.
“Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, lalu kerja, lalu ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu. Ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%,” paparnya.
Said Iqbal juga menyampaikan ke Purbaya soal ambang batas JHT Rp 50 juta yang tak kena pajak, di mana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Dalam regulasi itu, tabungan JHT bersama nominal di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak. Namun Said Iqbal menilai bila aturan itu dibuat 17 tahun lalu.
Ia lalu berpacu pada harga emas, di mana tahun 2009 uang Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sedangkan di 2026 ini, harga 152 gram emas dapat tembus Rp 400 juta.
“Jadi akan fair bila orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas,” imbuhnya.
Lebih lanjut Said Iqbal mengimbau pajak THR, pensiun, dan pesangon dihapus Pemerintah. Sebab itu seluruh dianggapnya sebagai dana ‘pertahanan’ terakhir demi buruh.
“Yang lain merupakan kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pasangon, yang merupakan pendapatan pertahanan terakhir buruh juga di-nolkan. Karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya. Kenapa wajib dipajakin? Dua hal itu yang sampaikan,” jelas Said Iqbal.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

