Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan ketiga orang tersangka yakni; perwakilan PT PMM berinisial IS, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo berinisial GP, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” kata Syarief saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).

Syarief menuturkan, dalam perkara ini, IS selaku perwakilan PT PMM, menjalankan rekayasa dokumen, agar dapat menjalankan ekspor.

IS mengimbau GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo demi menjalankan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.

Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang demi diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar demi penerbitan dokumen ekspor.

“IS ini mengimbau Saudara GP demi menginformasikan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium bersama hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta mengimbau laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang demi tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang demi diekspor,” jelas Syarief.

Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS demi menjalankan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.

Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang demi diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, berakibat dijadikan dasar demi penerbitan dokumen ekspor.

“Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang amat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang demi diekspor,” ujarnya.

“Namun demi memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak menjalankan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” kata dia.

Sementara itu, lanjut Syarief, keterlibatan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, dalam perkara ini yakni secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS.

“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang demi diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujarnya.

Akibat penyalahgunaan kewenangan ini, PT PMM diduga menjalankan ekspor ilegal tanah yang mengandung logam tanah jarang sesejumlah kurang makin 390 ton.

Terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini, Syarief menyebut masih dalam penghitungan auditor dari BPKP.

Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Para tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *