MediaMerdeka.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengimbau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi menaikkan ambang batas saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan pajak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, tabungan JHT bersama nominal di bawah Rp 50 juta tidak akan dipungut pajak. Tapi Said Iqbal menilai bahwa aturan itu dibuat 17 tahun lalu.
“Batasan yang terkena pajak kini berdasarkan PP Nomor 68-2009, itu kan Rp 0-50 juta rupiah JHT-nya enggak kena pajak, 0 persen. Rp 50 juta ke atas pajaknya 5 persen. Kami bilang, itu kan tahun 2009, telah 17 tahun yang lalu,” katanya usai menemui Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia lalu berpacu pada harga emas, di mana tahun 2009 uang Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sedangkan di 2026 ini, harga 152 gram emas dapat tembus Rp 400 juta.
“Jadi akan fair bila orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas,” imbuhnya.
Ia juga menceritakan respons Menkeu Purbaya soal usul tersebut. Said Iqbal mengklaim bila nilai batas saldo JHT kena pajak makin adil apabila disesuaikan bersama harga emas. Tak cuma logam mulia, Purbaya juga mempertimbangkan soal faktor inflasi.
Dari respons itu, Said Iqbal menganggap bila Purbaya setuju demi mengubah ambang batas saldo JHT Rp 50 juta, meskipun pada saat ini masih belum ada keputusan.
“Jadi, saya ulangi kesimpulannya, bila saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin mendapat menyerap aspirasi masyarakat sekitar, khususnya buruh, pekerja, dan pegawai,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

