MediaMerdeka.com – Keikutsertaan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono dalam rombongan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, memicu sorotan publik. Pertanyaan pun mengemuka, apakah pencantuman anggota keluarga tersebut telah sesuai bersama ketentuan perjalanan dinas luar negeri yang diatur Keaparatur negara kementerianan Keuangan?
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen daftar delegasi Keaparatur negara kementerianan PU yang mencantumkan istri dan putri Menteri PU dalam rombongan resmi yang dijadwalkan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13–19 Juli 2026.
Di tengah derasnya spekulasi mengenai tujuan perjalanan hingga isu menonton Final Piala Dunia 2026, perhatian publik justru mengarah pada satu pertanyaan mendasar: siapa yang berhak memperoleh fasilitas negara dalam perjalanan dinas luar negeri?
Jawabannya sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berada di bawah kewenangan Keaparatur negara kementerianan Keuangan.
Aturan Menkeu Jadi Rujukan Penggunaan APBN
Ketentuan mengenai pembiayaan perjalanan dinas luar negeri aparatur negara negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 yang masih menjadi acuan pelaksanaan perjalanan dinas keaparatur negara kementerianan dan lembaga.
Regulasi tersebut menjadi dasar penggunaan APBN agar perjalanan dinas dilakukan secara akuntabel serta memiliki ketentuan hukum.
Dalam Pasal 7 ayat (7), aturan itu memperbolehkan istri atau suami aparatur negara kementerian memperoleh fasilitas perjalanan dinas yang dibebankan kepada anggaran negara apabila forum internasional memang mengwajibkan atau memperkenankan adanya pendamping resmi.
Namun fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis.
Terdapat syarat penting berupa persetujuan tertulis Presiden Republik Indonesia semasih belum biaya perjalanan pendamping dapat dibebankan kepada APBN.
Dengan kata lain, keberangkatan pasangan aparatur negara negara tetap memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan pihak pemerintah.
Anak Pejabat Tak Masuk Skema Fasilitas Negara
Berbeda bersama pasangan aparatur negara kementerian, aturan tersebut tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas kepada anak aparatur negara negara.
Artinya, apabila anak aparatur negara ikut dalam perjalanan luar negeri yang bertepatan bersama agenda dinas orang tuanya, biaya tiket pesawat, hotel maupun kebutuhan lainnya pada prinsipnya tidak dapat dibebankan kepada anggaran keaparatur negara kementerianan.
Hingga kini masih belum terdapat informasi resmi maupun dokumen pertanggungjawaban yang memperlihatkan sumber pembiayaan keberangkatan putri Menteri PU.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

