MediaMerdeka.com – Ekonom dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mendorong pihak pemerintah memperpanjang insentif Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 50 persen hingga akhir 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan demi meringankan beban dunia usaha di tengah tekanan ekonomi dan ancaman kenaikan harga kebutuhan pokok.
Usulan tersebut muncul menyusul keberatan yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor terkait kenaikan tarif Pajak Air Tanah yang dinilai terlalu tinggi dan dilakukan secara mendadak.
“Saya rasa pemberian insentif 50 persen itu dapat diperpanjang bersama merevisi aturan hukum yang ada. Karena kita bicara tentang kondisi sosial ekonomi dan seberapa efektif dari insentif ini dapat meringankan beban masyarakat sekitar di tengah ancaman kenaikan bahan pokok dan sebagainya,” ujarnya bagaikan dikutip, Selasa (7/7/2026).
Menurut Acuviarta, kenaikan PAT dalam jumlah besar tidak tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidaktentuan. Ia menilai penyesuaian tarif pajak sewajibnya dilakukan secara bertahap agar tidak membebani dunia usaha.
“Saya kira kenaikan yang makin dari 150 persen itu amat tidak layak. Sewajibnya ada proses di tengah kondisi pada saat ini yang amat tidak tepat. Jadi selain waktu tidak pas, kenaikan itu tidak serta merta makin dari 100 persen,” katanya.
Ia mengingatkan, kenaikan Pajak Air Tanah berpotensi meningkatkan biaya produksi korporasi yang memakai air tanah sebagai salah satu sarana operasional. Dampaknya, harga produk dapat ikut naik dan pada akhirnya menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat sekitar.
Meski pihak pemerintah daerah dituntut mencari sumber pendapatan baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan transfer ke daerah (TKD), Acuviarta menilai kebijakan perpajakan tetap wajib mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha.
“Kalau naiknya terlalu tinggi tentu itu akan amat disesali lantaran akan menyerahkan dampak kepada kegiatan usaha hingga daya beli masyarakat sekitar dan sebagainya,” katanya.
Karena itu, ia menyarankan pihak pemerintah daerah membuka ruang dialog bersama tersangka industri semasih belum menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Air Tanah.
“Jadi kembali duduk bersama bersama asosiasi dan bicarakan saja insentif ini berapa yang baik agar melahirkan kebijakan yang pro kepada seluruh pihak,” katanya.
Semasih belumnya, Apindo Kabupaten Bogor menyampaikan keberatan atas kenaikan PAT yang dinilai terlalu besar. Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari menegaskan pengusaha tidak menepis kenaikan pajak, namun mengimbau agar penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.
Menurut Rizal, sekitar 100 korporasi di Kabupaten Bogor memakai air tanah dalam kegiatan operasionalnya. Kenaikan pajak secara tiba-tiba menciptakan tersangka usaha kesulitan menjalankan penyesuaian lantaran anggaran korporasi demi tahun 2026 telah disusun sejak November 2025.
Apindo juga mengusulkan agar insentif pengurangan Pajak Air Tanah sebesar 50 persen yang semasih belumnya cuma berlaku pada Januari-Maret 2026 diperpanjang hingga akhir tahun. Selanjutnya, besaran insentif diusulkan dikurangi secara bertahap menjadi 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.
Menurut Apindo, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah dan kemampuan dunia usaha dalam menyesuaikan beban operasional, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan industri di Kabupaten Bogor.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

