Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menegaskan siap menyikapi praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.

Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua,” kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Ia menyebutkan praperadilan kedua tersebut akan menjadi untukan dari upaya hukum yang masih ditempuh tim kuasa hukumnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat (10/7) pagi pukul 09.00 WIB.

Adapun materi permohonan akan dijelaskan lalu oleh tim kuasa hukum.

“Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan,” ujarnya.

Roy juga mengonfirmasi tetap mengikuti proses persidangan pokok yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur,” katanya.

Selain itu, Roy membeberkan tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Tapi pada hari semasih belumnya, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana,” ujarnya.

Roy menilai putusan praperadilan yang dibacakan hakim menjadi awal demi memperjuangkan proses hukum yang menurutnya makin baik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan seuntukan permohonan praperadilan Roy Suryo bersama menegaskan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, hakim menepis permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan lantaran dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *