Rumor ‘Orang Dalam’ Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar adanya kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang disebut-sebut dipicu intervensi dari orang dalam.

Isu tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.

Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan ada pihak internal KPK yang mengintervensi tim penyidik di lapangan atas arahan pihak di luar lembaga berakibat operasi diduga bocor.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi informasi tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Ia menilai kabar tersebut cuma sebatas spekulasi yang berkembang di luar proses penyidikan.

“Bisa saja mereka di luar menduga-duga saja,” sambungnya.

Dalami Aliran Uang hingga Pelepasan Kawasan Hutan

Di luar perkara dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga terus menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan bersama Suhardiman, termasuk proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjadi kewenangan Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.

Sorotan terhadap perkara itu mengarah kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah ia mengungkap sempat menyambut baik kunjungan Suhardiman di kantornya pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menerangkan audiensi tersebut merupakan pertemuan resmi yang terdokumentasi lengkap, mengawali dari surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi rapat.

“Jadi bila suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli.

Ia mengaku baru mengetahui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah pertemuan berakhir.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya mengimbau ajudan saya demi mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Menurutnya, amplop tersebut baru dapat dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Proses pengembalian itu, kata Raja Juli, turut dilengkapi surat jalan dari Sekretariat Jenderal Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *