Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Berbeda dari gugatan semasih belumnya, kali ini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memilih menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan kedua tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebutkan pihaknya sengaja tidak langsung menggugat status tersangka, melainkan menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti.

“Kami mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, lantaran kami menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Menurut Refly, strategi tersebut ditempuh demi makin dahulu meruntuhkan pasal yang menjadi dasar sangkaan terhadap Roy Suryo.

Ia juga menegaskan gugatan kali ini cuma berkaitan bersama penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan masih belum menyasar pasal-pasal lain.

“Belum masuk pasal yang lain,” katanya.

Sebagaimana diktehaui, praperadilan pertama yang diajukan Roy terkait sah atau tidaknya penggeledahan telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).

Di sisi lain, perkara pokok dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi terus berproses.

Sidang terhadap dr. Tifa telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara itu sidang Roy Suryo masih menunggu penyelesaian praperadilan yang tengah diajukannya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *