Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menginformasikan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7/2026), sejumlah hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan laporan tersebut telah diterima dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi dikutip dari ANTARA, Senin (6/7/2026).

Saat ditanya apakah pelaporan dilakukan setelah konferensi pers Raja Juli di Keaparatur negara kementerianan Kehutanan, Budi cuma menjawab singkat.
“Jumat siang,” katanya.

Budi menerangkan, KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucap Budi.

Di sisi lain, KPK mengingatkan agar pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak disalahgunakan demi praktik korupsi.

“Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya para petani, tercederai lantaran adanya dugaan praktik korupsi,” katanya.

OTT Bupati

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari lalu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli lalu ikut menjadi sorotan setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Keaparatur negara kementerianan Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya demi mengembalikannya tanpa membuka isi amplop. Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 lantaran terkendala jadwal.

Meski Raja Juli mengklaim telah menepis pemberian tersebut, KPK semasih belumnya menegaskan tetap membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan, menurut KPK, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan perkembangan penyidikan perkara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *