MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan bersama dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Raja Juli.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan menjalankan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi bersama internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
“Untuk setelah itu KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” tambah dia.
Budi menerangkan, proses penanganan laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Semasih belumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, kepala daerahnya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Keaparatur negara kementerianan, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi bila suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli.
Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup bersama map dalam audiensi tersebut. Raja Juli mengaku baru menyadarinya setelah pertemuan berakhir. Karena itu, dia mengimbau ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya mengimbau ajudan saya demi mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Menurut dia, ajudannya baru dapat mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Raja Juli menyebut pengembalian amplop tersebut dilengkapi bersama surat jalan dari Sekretaris Jenderal Keaparatur negara kementerianan Kehutanan (Sekjen Kemenhut).
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap SA dan ZKN demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai bersama 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sebab, Ardiles makin dulu diamankan, sementara itu Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Atas perbuatannya, Suhardiman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

