MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) diduga menyambut baik suap terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sesejumlah Ro 800 juta.
Awalnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin dalam Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Kabupaten Langkat pada 2025.
Proyek itu didapatkan melalui metode Pengadaan Langsung (PL) bersama koordinasi bersama PPK (aparatur negara pembuat komitmen) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Adapun proyek di Disdik Langkat sesejumlah 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar sementara di Disperkim sesejumlah 5 paket pekerjaan senilai total Rp748 juta.
“Bahwa setelah itu, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB mengimbau fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Akhirnya, lanjut Taufik, disepakati besaran fee proyek sesejumlah Rp 990 juta di Disdik dan Rp 126,8 juta di Disperkim.
“Atas permintaan fee tersebut, sampai bersama 5 April 2026 YQB telah menyerahkan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” ungkap Taufik.
Pemberian uang tersebut dilakukan sesejumlah tiga kali. Yang pertama, sesejumlah Rp 500 juta diberikan melalui driver Afandin, Zulkifli. Kedua, uang sesejumlah Rp 150 juta diberikan melalui perantara. Kemudian pada April 2026, uang sejumlah Rp 150 juta diberikan melalui Zulkifli.
“Pada akhir Juni 2026, SAF kembali mengimbau kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai untukan dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan cuma sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” ucap Taufik.
Semasih belumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein usai Afandin dan Yaqub terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai bersama 22 Juli 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
“Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” tambah dia.
Sebagai pihak yang diduga menyambut baik uang, Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian, Yaqub selaku pemberi diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

