Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).

Regulasi baru itu disiapkan demi memperkuat perlindungan hukum, keamanan, hingga keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Keaparatur negara kementerianan Kesehatan, Yuli Farianti, menyebutkan hasil investigasi atas kasus dr Icha memperlihatkan perlunya penguatan sistem perlindungan yang melibatkan berbagai keaparatur negara kementerianan dan pihak pemerintah daerah.

Oleh lantaran itu, secara khusus pihak pemerintah pusat pada saat ini telah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan, keamanan, keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Yuli dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/7/2026).

Menurut Yuli, sebenarnya perlindungan tenaga medis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.

Namun, pihak pemerintah menilai perlu ada penguatan melalui Perpres agar peran setiap keaparatur negara kementerianan, lembaga, hingga pihak pemerintah daerah makin jelas ketika terjadi ancaman terhadap tenaga kesehatan.

“Walaupun yang tadi dalam regulasi-regulasi ada, ini dikuatkan kembali dalam Perpres. Untuk apa? Bukan cuma Keaparatur negara kementerianan Kesehatan, tapi bagaimana peran pihak pemerintah daerah, bagaimana peran keaparatur negara kementerianan/lembaga lain pada saat ada konflik dan hal lain dalam tenaga medis tenaga kesehatan menjalankan tugasnya,” paparnya.

Yuli menerangkan, Perpres tersebut juga akan menjadi payung koordinasi lintas sektor dalam menyerahkan perlindungan kepada tenaga medis, termasuk saat menyikapi tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan, Yuli membeberkan rancangan Perpres juga akan memuat ketentuan mengenai sanksi.

Namun, pengaturan yang makin rinci nantinya akan dituangkan dalam aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing keaparatur negara kementerianan atau lembaga.

“Di dalam peraturan ini memang ada terkait bersama sanksi, tapi nanti aturan turunan Perpres ini akan diatur lagi di dalam peraturan aparatur negara kementerian masing-masing sesuai bersama kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Ia menyebutkan, Perpres tersebut akan mengatur tiga aspek utama, yakni jaminan perlindungan untuk tenaga medis, keselamatan dan keamanan kerja, serta perlindungan hukum dan kesejahteraan.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra mengimbuhkan bahwa sanksi nantinya akan disesuaikan bersama tingkat pelanggaran yang terjadi.

“Berkaitan bersama perundungan memang ada sanksi yang dapat diberikan tergantung tingkat perundungannya. Kalau ternyata terbukti ada perundungannya ke arah pidana, maka sanksinya dapat ke hukum pidana. Kemudian bila berkaitan bersama profesi, nanti ada sejumlah hal yang berkaitan bersama sanksi profesi yang akan diberikan,” kata Rudi.

Selain menyiapkan regulasi baru, Kemenkes kembali mengingatkan bahwa tenaga medis sebenarnya memiliki hak demi menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan yang tidak sesuai bersama harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, perundungan, atau kekerasan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *