Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Lembaga antirasuah itu menegaskan penangkapan dilakukan di rumah pribadi Syah Afandin di wilayah Medan, Sumatera Utara, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

“Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Di saat bersamaan, KPK mengawali mengamankan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan bersama perkara tersebut. Beberapa titik telah dipasangi garis penyegelan sebagai langkah awal demi menjaga barang bukti semasih belum penyidikan resmi dimengawali.

“Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel sejumlah titik lokasi berakibat ketika nanti diputuskan demi naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan,” jelas Budi.

Penyegelan, kata Budi, dilakukan agar proses penggeledahan nantinya dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat alat bukti dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Semasih belumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin bersama enam orang lainnya.

Enam orang yang turut diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima pihak swasta.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan demi menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *