MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA) bersama menelusuri praktik serupa yang diduga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pegawai Kantor Imigrasi Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penyidik mendalami dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan bersama layanan keimigrasian di kantor tersebut.
“Penyidik pada hari ini menjalankan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan bersama layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang semasih belumnya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran periode 2024–2026, Silmy Karim.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 17 orang, terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK demi menyerahkan diri.
Kemudian pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Hukum dan HAM, yang lalu berubah menjadi Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran.
Selain Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022–2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

