MediaMerdeka.com – Mobil tersebut diduga menjadi instrumen penyuapan oleh Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya pihak yang berupaya demi menyembunyikan barang bukti berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menerangkan bahwa dalam peristiwa tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.
Selain itu, diamankan pula barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Mobil tersebut diduga menjadi instrumen penyuapan oleh Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
KPK menduga ada upaya menyembunyikan mobil Land Cruiser tersebut bersama menjualnya ke showroom milik Suwito.
“Adapun atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni bersama cara menjual kepada showroom milik Saudara SW selaku pihak swasta. Hal ini diduga lantaran SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap SA dan ZKN demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai bersama 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles telah diamankan termakin dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

