Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan lahan PT Cilacap Segara Artha, Andhi Nur Huda, mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp21,5 miliar yang disebut berasal dari mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen aparat TNI Widi Prasetijono.

Pernyataan tersebut disampaikan Andhi saat menyerahkan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu. Ia menyebut permintaan dana itu disampaikan pada 2022, menjelang tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Ada permintaan Pak Widi. Katanya dana demi pilpres,” kata Andhi di hadapan majelis hakim.

Andhi mengaku tidak mengetahui secara tentu tujuan penggunaan dana tersebut maupun pihak yang akan menyambut baik manfaatnya.

“Tidak tahu uang demi siapa, cuma disampaikan bantuan demi pilpres,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Dalam keterangannya, Andhi menerangkan bahwa Widi Prasetijono mengimbau dana tersebut dikirim melalui mekanisme setor tunai. Selanjutnya, uang itu disebut disalurkan ke rekening atas nama seorang pengusaha bernama Arif.

Meski demikian, Andhi mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun hubungan pengusaha tersebut bersama permintaan dana yang dimaksud.

Pada persidangan yang sama, Letjen aparat TNI Widi Prasetijono dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara TPPU yang menjerat Andhi Nur Huda.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Semasih belumnya, Andhi telah divonis bersalah dalam perkara pokok korupsi pengadaan lahan tersebut. Pada tingkat pertama, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan itu dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah lalu memperberat vonis tersebut menjadi 13 tahun penjara setelah mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, Andhi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,1 miliar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *