Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama DPR RI resmi memengawali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

RUU PFII ini merupakan merupakan pelaksanaan dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Menkeu Purbaya menerangkan bila RUU PFII ini juga menjadi langkah strategis pihak pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menurutnya, pembentukan PFII merupakan untukan dari upaya pihak pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang makin kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita.

“PFII diharapkan menjadi katalis untuk pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek  strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026). 

Bendahara Negara menerangkan, Indonesia memiliki modal yang kuat demi mengambil peran makin besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik. 

Hanya saja hingga pada saat ini Indonesia masih belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus bersama standar tata kelola, ketentuan hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara bersama berbagai pusat keuangan internasional di dunia. 

Atas dasar tersebut, Pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan demi mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.

Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan demi mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional. 

“PFII tetap merupakan untukan yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” lanjut dia.

Untuk menciptakan ekosistem kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan berusaha meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. 

Berbagai fasilitas tersebut dirancang secara terukur demi menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.

Selain itu Pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna menyerahkan ketentuan hukum untuk tersangka usaha internasional. 

Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan bersama aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan bersama kawasan tersebut.

“Salah satu unsur terpenting dalam kesuksesan suatu pusat keuangan internasional merupakan tersedianya ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh tersangka usaha internasional,” bebernya.

Lebih lanjut Purbaya menilai pembentukan PFII memiliki manfaat yang tidak cuma dirasakan oleh tersangka usaha di kawasan tersebut, namun juga akan menyerahkan dampak luas untuk perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia. 

Oleh lantarannya ia menginginkan pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif berakibat mampu menghasilkan landasan hukum yang kuat untuk pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki ketentuan hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan NKRI.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *