MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memungut pajak e-commerce dari marketplace yang berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan ini didukung oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua Umum idEA Budi Primawan menghormati kebijakan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut. Ia menilai kebijakan ini bukanlah penarikan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace.
“Fokus kami pada saat ini merupakan mengonfirmasi implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi ketentuan hukum, serta meminimalkan dampak operasional untuk marketplace maupun para seller,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Budi menyebut idEA telah menyambut baik penunjukkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemungut pajak per 1 Juli 2026. Namun Pemerintah akan menyerahkan relaksasi selama sebulan, yang berarti kebijakan penuh resmi berlaku 1 Agustus 2026.
Selama masa itu, idEA bakal menjalankan penyesuaian sistem, pengujian, penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller semasih belum memengawali pemungutan pajak pada 1 Agustus 2026.
Selain itu pihaknya juga telah menjalankan komunikasi bersama DJP Kemenkeu baik dalam bentuk nota distant (ND), Frequently Asked Questions (FAQ), maupun petunjuk teknis lainnya.
Sebab hal itu akan menjadi faktor penting demi mengonfirmasi kesamaan interpretasi, menyerahkan ketentuan untuk marketplace, serta mengurangi potensi kebingungan di tingkat seller. Selain sistem, kesuksesan implementasi juga bergantung pada pemahaman para tersangka usaha.
“Jadi marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi kami masing-masing agar dapat menjangkau seller secara luas. idEA akan terus berkoordinasi bersama Dirjen Pajak dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK 37/2025 dapat berjalan secara efektif, memberi ketentuan untuk seluruh pihak, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia,” timpal dia.
Apindo dukung Purbaya terapkan pajak marketplace
Sementara itu Siddhi Widyaprathama selaku Ketua Komite Perpajakan APINDO turut menyambut baik pemberlakuan PMK 37/2025. Ia mengklaim bila kebijakan ini merupakan langkah maju demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang makin adil dan efisien di Indonesia.
Ia menyerahkan empat poin penting dalam pemberlakukan pajak e-commerce tersebut. Pertama yakni adanya persaingan yang adil atau equal playing field.
“Aturan ini menciptakan keadilan hukum lantaran pedagang online dan toko fisik ataupun offline kini dapat berkompetisi bersama aturan pajak yang sama berakibat persaingan bisnis menjadi makin sehat.
Kedua, APINDO meyakini bahwa ini bukanlah pengenaan pajak baru. Kebijakan ini makin mengoptimalkan pendapatan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital bukan bersama menaikkan tarif atau menciptakan jenis pajak baru yang memberatkan pasar ataupun tersangka usaha.
Ketiga, adanya perlindungan jelas demi UMKM, batas bebas pajak demi omzet di bawah Rp 500 juta rupiah per tahun tetap diberlakukan. Kebijakan ini tentunya mengonfirmasi adanya modal kerja untuk pengusaha tidak terganggu berakibat mereka dapat terus beroperasional.
Keempat, adanya kemudahan operasional. Ia menilai sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini menciptakan tersangka usaha dapat makin fokus demi meningkatkan kinerja usacuma.
“Selanjutnya, kami menyerahkan persyaratan demi menjaga masa transisi dapat berjalan bersama lancar. APINDO mendorong stakeholder, pihak pemerintah, idEA, para tersangka pengelola, bisnis, dan masyarakat sekitar pada umumnya demi sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, mengonfirmasi sistem digital berjalan stabil, serta menjalankan sosialisasi yang masif dan jelas berakibat tidak menimbulkan kebingungan untuk tersangka usaha di lapangan,” jelas Siddhi.
Adapun pajak marketplace ini akan ditarik oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang resmi ditunjuk Dirjen Pajak. Meskipun berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah menyerahkan masa transisi sebulan yang menandakan kewajiban berlaku pada 1 Agustus 2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

