Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara dari pajak digital mencapai Rp 24 triliun per tahun usai menerapkan kebijakan penarikan pajak e-commerce dari marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyebut bila pihaknya menyaksikan sejumlah potensi penerimaan negara dari para tersangka wajib pajak di sektor perdagangan digital.

“Rata-rata dari sekitar yang saya amati ya lima tahun ke belakang itu konsisten meningkat, angka terakhir itu barangkali sekitar Rp 8-12 triliun setahun,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Dengan adanya kebijakan baru pajak marketplace, Bimo mengharapkan kepatuhan wajib pajak ikut meningkat. Platform Coretax yang dimiliki DJP juga diharapkan meningkatkan akurasi pemungutan yang berdampak ke akurasi perbandingan data.

“Kami menginginkan setidaknya dapat katakan lah ya InsyaAllah dapat naik 100 persen lah. Jadi di angka barangkali Rp 16-24 triliun setahun,” terang dia.

Kendati begitu target ini juga mempertimbangkan pengujian kepatuhan, perbaikan sistem, hingga mendengarkan masukan dari para tersangka usaha khususnya UMKM hingga seller marketplace.

“Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya demi kesetaraan, keadilan dan ketentuan hukum,” jelas Dirjen Pajak.

Sekadar informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan pemungutan pajak e-commerce dari marketplace lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun Pemerintah mengklaim bila kebijakan ini bukanlah penarikan pajak baru.

Adapun perubahan di PMK 37/2025 makin ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace. Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Mekanismenya, konsumen menjalankan pembayaran melalui lokapasar, lalu lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta menginformasikannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Hanya saja ketentuan itu cuma berlaku demi pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Adapun pajak marketplace ini akan ditarik oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang resmi ditunjuk Dirjen Pajak. Meskipun berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah menyerahkan masa transisi sebulan yang menandakan kewajiban berlaku pada 1 Agustus 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *