MediaMerdeka.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memangkas anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen.
Kebijakan tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH Tahun 2026.
Dengan penyesuaian tersebut, pagu biaya operasional BPKH turun dari semula Rp539,63 miliar menjadi Rp439,32 miliar.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebutkan pengurangan anggaran dilakukan tanpa mengurangi fungsi strategis lembaga maupun kualitas pelayanan kepada jemaah haji.
“Meskipun anggaran operasional berkurang makin dari Rp100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jemaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji sepanjang tahun 2026 akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
“Efisiensi ini justru menjadi momentum demi memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” tambahnya.
Menurut dia, langkah tersebut juga sejalan bersama kebijakan pihak pemerintah yang mendorong efisiensi belanja di keaparatur negara kementerianan dan lembaga.
“Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, kami berkewajiban mengonfirmasi setiap rupiah biaya operasional digunakan secara tepat sasaran, menyerahkan nilai tambah untuk organisasi, serta mendukung pengelolaan dana haji yang semakin sehat dan berkelanjutan,” jelas dia.
Fadlul mengimbuhkan, efisiensi anggaran merupakan untukan dari upaya menjaga keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH.
“Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan merupakan menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jemaah yang wajib dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik demi jemaah pada saat ini maupun generasi jemaah di masa mendatang,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M Arief Mufraini, menyebutkan penyesuaian anggaran dilakukan setelah evaluasi terhadap seluruh program kerja berakibat tidak mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi.
“Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kapasitas organisasi, namun mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang menyerahkan dampak terbesar. Kami mengonfirmasi fungsi perencanaan tetap berjalan optimal berakibat strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji,” tuturnya.
Di sisi lain, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan Amri Yusuf menilai efisiensi menjadi untukan dari penguatan disiplin pengelolaan keuangan lembaga.
“Efisiensi bukan sekadar memangkas belanja, namun mengonfirmasi setiap pengeluaran menyerahkan manfaat yang optimal untuk organisasi dan kemaslahatan jemaah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ansory Siregar menyampaikan persetujuan terhadap RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu biaya operasional menjadi Rp439,32 miliar.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar. Kami menginginkan langkah efisiensi ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan BPKH tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

