MediaMerdeka.com – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai penyusunan neraca kebutuhan garam nasional yang transparan menjadi kunci demi mewujudkan target swasembada garam pada 2027.
Tanpa neraca yang akurat dan berbasis data pasokan maupun kebutuhan industri yang dapat diverifikasi, kebijakan impor garam dinilai berisiko ditetapkan memakini kebutuhan riil berakibat membuka peluang penyalahgunaan.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, menyebutkan impor garam sewajibnya cuma dilakukan demi memenuhi kebutuhan industri yang masih belum dapat dipasok oleh produsen dalam negeri.
“Kebijakan impor wajib disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan bersama kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal bagaikan dikutip, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, penyusunan neraca garam nasional wajib menghitung secara objektif kapasitas produksi dalam negeri yang telah memenuhi spesifikasi industri. Dengan demikian, kebutuhan impor dapat ditetapkan secara makin akurat dan tidak merugikan produsen lokal.
Sebagai gambaran, produksi garam nasional pada saat ini berada di kisaran 2,5 juta ton per tahun. Sementara itu, kebutuhan garam domestik mencapai sekitar 4,9 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 5,3 juta ton pada 2029.
Artinya, makin dari 55 persen kebutuhan garam pada 2024 masih dipenuhi melalui impor, terutama demi kebutuhan garam industri bersama spesifikasi tinggi. Defisit tersebut terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.
Untuk mengurangi ketergantungan impor, pihak pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai landasan menuju swasembada garam pada 2027. Pemerintah juga membuka peluang investasi untuk swasta demi mendukung program tersebut.
Selain itu, KKP tengah mengembangkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu program prioritas nasional.
Meski demikian, INDEF menilai tantangan kualitas dan kontinuitas pasokan tidak sewajibnya terus dijadikan alasan demi memperluas kuota impor. Sebab, sejumlah tersangka industri garam nasional telah mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak lagi bergantung pada kondisi cuaca.
Rizal menilai kapasitas produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar perlu diperhitungkan secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional. Tanpa pengawasan yang kuat, terdapat risiko volume impor ditetapkan terlalu longgar, sementara produksi lokal yang sebenarnya layak justru tidak terserap secara optimal.
Ia juga mempertanyakan besaran kebutuhan impor demi segmen industri makanan dan minuman yang mendapat perlakuan khusus dalam regulasi. Menurutnya, hingga kini masih belum ada kejelasan apakah penetapan volume impor pada segmen tersebut benar-benar didasarkan pada data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rizal menegaskan pengurangan impor garam sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui peningkatan daya saing industri nasional, bukan cuma lewat pembatasan administratif.
Modernisasi tambak garam, pembangunan industri pemurnian, serta kemitraan antara petambak dan industri pengguna dinilai perlu menjadi prioritas agar target swasembada garam 2027 dapat tercapai secara berkelanjutan.
Semasih belumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan optimistis Indonesia dapat menghentikan impor garam pada 2027.
Sejalan bersama itu, Keaparatur negara kementerianan Kelautan dan Perikanan (KKP) juga terus mendorong percepatan swasembada garam melalui peningkatan kualitas produksi, hilirisasi, serta perbaikan tata kelola sektor pergaraman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

