Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – PT Avia Avian Tbk (Avian Brands) berpartisipasi dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diinisiasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keikutsertaan emiten manufaktur ini merupakan untukan dari pelaksanaan prinsip tata kelola korporasi yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional bisnis perseroan.

Pelaksanaan program tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 3 hingga 4 Agustus 2026.

Agenda ini diselenggarakan di fasilitas Avian Innovation Center (AIC) yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Agenda penyuluhan difokuskan pada penyampaian materi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta dorongan terhadap penguatan budaya kepatuhan hukum di seluruh tingkatan aktivitas bisnis korporasi.

Secara kelembagaan, keikutsertaan dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan bentuk tindakan perseroan demi menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, perseroan berupaya meningkatkan pemahaman di jajaran manajemen mengenai penerapan asas persaingan sehat dalam proses pengambilan keputusan strategis maupun operasional harian.

Dalam kaitan tersebut, manajemen menilai bahwa pemahaman terhadap aturan persaingan usaha menjadi salah satu elemen pendukung keberlangsungan bisnis.

Komisaris Utama PT Avia Avian Tbk, Hermanto Tanoko, menyampaikan pandangan perseroan terkait pentingnya edukasi kepatuhan untuk seluruh elemen organisasi.

“Bagi Avian Brands, kepatuhan merupakan untukan penting dari tata kelola korporasi dan cara kami menjalankan bisnis secara bertanggung jawab. Melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini, kami ingin terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran di seluruh organisasi mengenai pentingnya menjalankan kegiatan usaha bersama integritas serta menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Hermanto, Senin (9/8/2026).

Program kepatuhan persaingan usaha yang dikembangkan oleh KPPU sendiri dirancang sebagai instrumen pencegahan agar tersangka usaha dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara mandiri. Melalui sosialisasi ini, korporasi diharapkan mampu menyusun panduan internal yang mencegah terjadinya praktik monopoli atau persaingan tidak sehat di pasar.

Ke depan, PT Avia Avian Tbk menegaskan akan terus melanjutkan penerapan prinsip-prinsip GCG bersama meningkatkan pemahaman aspek kepatuhan di seluruh tingkatan organisasi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *