MediaMerdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengawali mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Langkah ini diawali bersama pertemuan antara pimpinan DPR RI dan perwakilan serikat pekerja serta serikat buruh di Komplek Parlemen, Senayan, pada Kamis (13/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, menyambut baik langsung aspirasi dari berbagai konfederasi dan federasi buruh.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja teramat lambat 31 Oktober 2026.
Saat ini, draf awal yang disusun oleh Badan Keahlian DPR melalui Panitia Kerja Komisi IX mencakup 19 bab dan 224 pasal. Namun, Dasco menegaskan, bahwa draf tersebut masih amat dinamis dan terbuka demi tambahan.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti bila ada yang kurang, dapat kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.
Sejauh ini, pimpinan DPR telah menyambut baik draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja demi dikaji makin lanjut oleh Komisi IX. Dasco menginginkan keterlibatan aktif elemen buruh dapat menghasilkan regulasi yang makin komprehensif.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya dapat makin menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada pada hari ini membuka ruang demi penyampaian masukan dan lalu kita diskusi,” ujar Dasco.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti sejumlah poin krusial yang wajib masuk dalam pembahasan, di antaranya terkait sistem pengupahan, aturan PHK dan pesangon, penggunaan tenaga kerja asing, jam kerja, hingga persoalan alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak.
Meski telah menyerahkan draf usulan, Said mengakui bahwa masukan tersebut masih memerlukan pendalaman.
“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.
Ia juga mengingatkan agar ketatnya tenggat waktu dari MK tidak mengabaikan kualitas partisipasi publik dalam pembahasannya.
Menanggapi potensi adanya ketidaksepakatan, DPR berkomitmen demi menjadi fasilitator, baik antar-serikat buruh maupun antara buruh bersama pengusaha (Apindo).
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan berakhirkan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan bersama Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang wajib kita sepakati bareng pihak pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ujar Dasco.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

