Bambang Harymurti Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jurnalis senior Bambang Harymurti menyerahkan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam rapat yang beragenda menyambut baik masukan dari tokoh masyarakat sekitar tersebut, Bambang menekankan pentingnya transparansi dan batasan hukum yang kuat agar undang-undang ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang sedang memegang tampuk kekuasaan.

Bambang menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset memiliki daya tekan yang amat besar, berakibat celah demi politisasi wajib ditutup rapat melalui regulasi yang tertulis secara gamblang.

“Undang-undang wajib secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh cuma diserahkan pada niat baik aparatur negara yang sedang berkuasa. Rancangan undang-undang wajib secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset demi: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sekitar sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan korporasi lantaran alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini menerangkan bahwa tuntutannya tersebut bukanlah sebuah ketakutan yang bermakinan, melainkan bentuk kewaspadaan terhadap instrumen kekuasaan negara yang amat kuat.

“Ini bukan paranoia, kekuasaan demi merampas aset merupakan salah satu bentuk kekuasaan negara yang teramat besar pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar negara. Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa aparatur negara pada hari ini akan bertindak bersama benar. Perlindungan terbaik merupakan membangun struktur hukum yang menciptakan penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *