MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga dilakukan melalui satu pintu, yakni Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024 bersama agenda pembacaan surat dakwaan demi terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa menerangkan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi menyerahkan tambahan kuota haji sesejumlah 20.000 jemaah kepada Indonesia.
Pada awal 2024, antan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu bersama Fuad Hasan dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adam di kantor Maktour.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut jaksa, Fuad diduga sempat menerangkan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sesejumlah 20.000 jemaah.
Kemudian, pertemuan berlanjut pada sore hari di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Saat itu, Ishfah bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu bersama Fuad Hasan dan Ismail.
Fuad kembali membahas tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dalam pertemuan itu. Fuad diduga mengimbau agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.
“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pihak pemerintah Arab Saudi dan mengimbau agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat nomor: 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat tersebut memuat permohonan percepatan keberangkatan untuk 110 jemaah haji Maktour.
Adapun Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur mengenai keputusan kuota haji 10.000 demi haji reguler dan 10.000 demi haji khusus.
“Pada tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang dibuat secara backdated, bersama mencantumkan tanggal 15 Januari 2024,” ujar jaksa.
Semasih belumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut memperoleh uang sesejumlah USD 271.500. Jaksa menerangkan Yaqut diduga menjalankan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 bersama jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus bersama masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai bersama mekanisme yang berlaku bersama tujuan demi mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai bersama penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pemuntukan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

