Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana demi menarik pajak e-commerce dari para pedagang marketplace per 1 Juli 2026.

“Sepertinya itu,” jawab dia saat ditanya apakah pemungutan pajak berlaku 1 Juli 2026, dikutip Selasa (30/6/2026).

Menkeu Purbaya beralasan bila kebijakan ini bukanlah pajak baru demi transaksi jualan online. Ia cuma ingin menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini tidak dibayarkan oleh para pedagang daring.

“Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar, kini bayar. Mungkin mengawali Juli barangkali,” katanya.

Ia juga akan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) demi menerapkan kebijakan tersebut.

Purbaya bilang bila kebijakan ini diberlakukan lantaran sejumlahnya keluhan dari para pedagang offline. Ia ingin menciptakan kebijakan yang makin adil.

“Tapi bukan pajak tambahan. Angle-nya merupakan lantaran sejumlah pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online enggak bayar. Gitu kira-kira. Hanya itu supaya menciptakan playing field yang makin seimbang,” jelas Purbaya.

Diketahui aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri bersama Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Melalui payung hukum PMK 37/2025, interaksi perpajakan di dalam bursa digital akan berjalan secara otomatis bersama pemuntukan tugas sebagai berikut:

Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada penjual online ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tertera pada lembar dokumen tagihan.

Nilai ini dihitung murni dari harga komoditas dan tidak menyertakan komponen PPN maupun PPnBM. PPh ini akan langsung terutang begitu dana pembayaran dari pembeli masuk ke dalam sistem marketplace.

Meski demikian, pihak pemerintah tetap menyerahkan insentif perlindungan untuk tersangka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi yang mengantongi omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan ini bersama syarat wajib menyerahkan dokumen berikut kepada pihak marketplace:

Daftar Transaksi yang Dikecualikan dari Sistem Potong Otomatis

Guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat sekitar dan fleksibilitas lini bisnis tertentu, PMK 37/2025 memuat klausul pengecualian pemotongan demi sejumlah jenis transaksi, antara lain:

Pihak otoritas mengingatkan bahwa meskipun dibebaskan dari pemotongan otomatis oleh platform, para tersangka usaha pada sektor-sektor pengecualian di atas tetap terikat pada kewajiban pelaporan pajak tahunan secara mandiri sesuai undang-undang yang berlaku.

Seluruh potongan 0,5% yang dilakukan oleh marketplace nantinya berstatus dapat dikreditkan (tax credit) atau berfungsi sebagai pengurang beban pajak pada pelaporan SPT Tahunan para pedagang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *