Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Universitas Tarumanagara (Untar) menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan keluarga Lexi Valleno Havlenda terhadap pihak kampus.

Dalam pernyataan resminya pada Kamis (2/7/2026), Untar menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kampus menyebut semasih belum perkara bergulir ke pengadilan, mereka telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah bersama keluarga Lexi.

Sebagai bentuk kepedulian, Untar mengaku telah menawarkan sejumlah bantuan, di antaranya dukungan dana demi proses pengobatan, beasiswa penuh, serta bentuk bantuan lainnya yang ditujukan demi mendukung kepentingan Lexi.

Namun, menurut Untar, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Kampus menegaskan permintaan dari pihak keluarga terus merasakan perubahan dan peningkatan selama proses musyawarah berlangsung berakibat tidak ditemukan titik temu. Setelah itu, keluarga Lexi memilih menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.

Untar juga kembali menerangkan kronologi yang menjadi dasar sengketa tersebut. Menurut pihak kampus, insiden terjadi saat Lexi mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tanpa izin universitas.

Kegiatan itu disebut berlangsung pada Jumat, 29 Maret 2024, bertepatan bersama hari libur nasional. Untar menegaskan latihan tetap dilaksanakan meski telah mendapat larangan dari petugas keamanan kampus.

Karena kegiatan tersebut berlangsung di luar mekanisme operasional resmi universitas, Untar menyebut tidak ada penyiagaan tim medis sebagaimana yang diterapkan pada kegiatan resmi kampus.

Menanggapi berbagai informasi yang beredar di media massa maupun media sosial, Untar menegaskan telah menyampaikan posisi resminya dan memilih menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan perkara kepada majelis hakim.

“Kami percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat demi menghadirkan ketentuan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” demikian pernyataan Untar.

Selain mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga menegaskan akan memakai hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi keliru yang dapat merugikan nama baik serta reputasi institusi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *