Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya menghormati penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka.

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sepuluh orang di wilayah Kuansing dan Jakarta.

Suhardiman diketahui merupakan kader Partai Gerindra.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti krusial, mengawali dari dokumen elektronik, bukti transaksi, hingga satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap.

Merespons hal tersebut, Sugiat Santoso menegaskan bahwa sikap Partai Gerindra tegak lurus bersama amanat Ketua Umum Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Gerindra, bagaikan yang senantiasa diamanatkan Pak Prabowo, menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait bersama penegakan korupsi. Pak Prabowo berkali-kali menyebutkan, bukan cuma terhadap kader Gerindra tapi terhadap seluruh rakyat Indonesia, apalagi yang memegang amanah baik di eksekutif maupun legislatif, jangan coba-coba menjalankan tindak pidana korupsi,” tegas Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Sugiat menekankan bahwa dalam prinsip Partai Gerindra, tidak ada perlakuan khusus atau sikap “pandang bulu” untuk siapa pun yang terjerat masalah hukum.

Ia mengonfirmasi Gerindra menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar dituntaskan secara transparan.

Ia juga mengingatkan bahwa kedekatan bersama lingkaran kekuasaan tidak akan menjadi tameng untuk siapa pun demi menghindari jeratan hukum.

Sugiat mencontohkan ketegasan Prabowo pada kasus-kasus semasih belumnya yang melibatkan orang-orang terdekatnya.

“Siapa pun itu tidak akan kebal hukum walaupun dia merasa dekat kekuasaan. Tidak ada. Banyak kasus, bagaikan kasus MBG pada hari semasih belumnya yang dianggap orang teramat dekat bersama Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Semasih belumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menjalankan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang di Kuansing dan Jakarta.

KPK menyita barang bukti berupa dokumen elektronik, bukti transaksi, serta satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *