Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brihjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan seorang pihak kepolisian aktif sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Satu orang tersangka lagi yakni saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan pada saat ini selaku Sekretaris Deputi bidang promosi dan kerja sama pada BGN ya,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Berdasar hasil penyidikan, Lalu diduga berperan penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng demi kebutuhan Program MBG.

Ia diduga mengimbau dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah korporasi yang lalu digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan perlengkapan tersebut juga disebut telah ditentukan langsung oleh LMI.

“Saudara LMI ini mengimbau saksi YCS dan RD mendirikan suatu korporasi ya, bersama tujuan sarana demi menjalankan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG bersama harga yang telah ditentukan oleh tersangka LMI ya,” beber Syarief.

Penyidik juga menduga ada keuntungan yang mengalir kepada Lalu dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut. Namun, Kejagung masih belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima perwira tinggi Polri itu.

Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penyidik langsung menahannya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari demi kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Lalu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Semasih belumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya, Direktur Pengadaan BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri pihak swasta yang diduga orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *