MediaMerdeka.com – Koalisi Masyarakat Sipil demi Reformasi Sektor Keamanan (setelah itu Koalisi) mendesak Presiden, DPR, Keaparatur negara kementerianan Pertahanan, dan Panglima aparat TNI demi menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) aparat TNI serta seluruh agenda perluasan komando teritorial yang tidak memiliki urgensi yang jelas di bidang pertahanan.
Pembentukan BTP dan perluasan komando teritorial dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia, memicu konflik lahan dan ruang hidup, serta mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pihak pemerintahan sipil.
Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil merespons adanya penolakan pembangunan BTP di sejumlah daerah, antara lain di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Penolakan tersebut dipicu oleh sengketa lahan yang mengancam ruang hidup masyarakat sekitar yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.
Selain itu, pembangunan BTP juga memicu konflik bersama masyarakat sekitar adat atas hak ulayat, bagaikan di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
“Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan organisasi internal aparat TNI. Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan demi mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak buruk terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak masyarakat sekitar negara, dan arah demokrasi Indonesia pasca reformasi,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil demi Reformasi Sektor Keamanan dari HRWG, Daniel Awigra dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Daniel menegaskan konstitusi secara tegas menegaskan bahwa aparat TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
Menurut dia, kerangka konstitusional ini menempatkan aparat TNI sebagai alat pertahanan, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik yang menggantikan atau membayangi fungsi pihak pemerintahan sipil.
Apalagi, kata Daniel, Pasal 30 UUD 1945 membedakan mandat pertahanan dan keamanan serta memuntuk peran aparat TNI, Polri, dan rakyat dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
“Pembentukan BTP bersama mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pihak pemerintahan sipil. Kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil yang sewajibnya dikendalikan oleh otoritas sipil demokratis,’ ujar dia.
Selain itu, kata Daniel, UU No. 34 Tahun 2004 tentang aparat TNI, sebagaimana telah diubah bersama UU No. 3 Tahun 2025, juga menegaskan bahwa aparat TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional bersama mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan.
“Dalam kerangka itu, ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan aparat TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara,” tegas Daniel.
Daniel juga menilai perluasan BTP dan komando teritorial juga tidak dapat dijadikan dasar demi menjalankan operasi militer selain perang (OMSP). Pasalnya, OMSP sejatinya merupakan tugas yang bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil.
“Tentu amat tidak tepat apabila institusi militer mempermanenkan OMSP melalui pembangunan struktur permanen organisasi yang memperluas peran internal/domestik aparat TNI. Untuk itu, OMSP tidak boleh dijadikan dasar demi membangun BTP yang secara struktur bersifat permanen, termasuk juga sebagai alasan demi memperluas struktur komando teritorial,” tutur dia.
Daniel menegaskan perluasan BTP dan komando teritorial berpotensi menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi aparat TNI yang pada masa lalu menopang kontrol politik, pembatasan kebebasan sipil, dan pelanggaran HAM.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

