MediaMerdeka.com – Pengisian kursi jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan dalam sejumlah waktu terakhir. Termakin bersama pengangkatan sejumlah sosok yang dinilai mengabaikan aspek kompetensi dan sarat akan kepentingan nonprofesional.
Misalnya, ada nama asisten pribadi Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, yang diangkat sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Termasuk Ginka Febriyanti Ginting, relawan pendukung Prabowo-Gibran, yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Retail.
Melihat hal itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai reaksi keras masyarakat sekitar amat wajar terjadi.
“Karena keduanya menjadi komisaris di BUMN yang merupakan perusahan publik, berakibat wajar ketika masyarakat sekitar negara mempersoalkan rekrutmen keduanya dari sisi kriteria, trasparansi dan etika,” kata Subarsono kepada MediaMerdeka.com, Jumat (3/7/2026).
Dalam perspektif tata kelola korporasi, komisaris memiliki fungsi strategis mengawasi kebijakan direksi sekaligus menyerahkan nasihat demi kepentingan jangka panjang korporasi dan seluruh pemegang saham.
Maka, dalam hal itu, kata Subarsono, seorang komisaris wajib memiliki kompetensi, rekam jejak yang andal, integritas, serta pengalaman bisnis dan industri yang kuat, terutama di era e-management pada saat ini.
Namun, dalam kasus pengangkatan kedua figur tersebut, pihak pemerintah dinilai sengaja menutup mata terhadap standar kompetensi dasar demi kepentingan lain.
“Publik tidak mengetahui mekanisme sistem rekrutmen yang digunakan oleh pihak pemerintah dan tiba-tiba ada kebijakan pengangkatan kedua komisaris tersebut,” ucapnya.
“Untuk itu, tidak salah ketika publik menjalankan interpretasi bahwa pengangkatan tersebut makin lantaran relasi personal dan balas jasa politik dalam rangka demi memelihara dukungan politik,” imbuhnya.
Ketiadaan rekam jejak yang memadai dari kedua komisaris baru tersebut disebut akan mengangkut dampak buruk yang nyata untuk masa depan BUMN. Tanpa kompetensi pengawasan yang andal, posisi komisaris cuma akan menjadi jabatan formalitas yang mandul dan kehilangan daya kritis di hadapan dewan direksi.
“Ini pada gilirannya dapat menimbulkan tatakelola BUMN yang tidak optimal lantaran tanpa kendali dan nasehat dari komisaris. Selain itu, BUMN sulit membangun good corporate governance lantaran komisarais dijabat oleh orang yang tidak kompeten,” ujarnya.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa praktik ini berpotensi menciptakan loyalitas buta.
Alih-alih memperjuangkan produktivitas korporasi dan peningkatan kualitas layanan publik, komisaris yang diangkat melalui jalur belakang dikhawatirkan akan makin mengabdi kepada patron politik yang menunjuknya.
“Implikasi kasus di atas untuk pihak pemerintah merupakan berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Bahkan bila kejadian serupa terjadi lagi maka akan menggerus legitimasi pemeritah dihadapan publik,” tuturnya.
Jika terus berulang, kondisi tersebut dapat menggerus legitimasi pihak pemerintah. Sebab, hal itu dinilai bertentangan bersama komitmen membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas melalui sistem merit.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

