Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) diduga menyambut baik gratifikasi terkait pengisian jabatan hingga pengadaan seragam sekolah sesejumlah Rp3,5 miliar.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein usai Afandin dan Yaqub terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF bersama total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan bersama mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Hal itu disebut telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.

Selain itu, gratifikasi yang diterima Afandin juga diduga terkait pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP. Taufik menyebut jabatan kepala sekolah diperjualbelikan.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan cuma tata kelola pihak pemerintahan, namun juga masa depan pendidikan kalangan anak,” tegas Taufik.

Kemudian, Afandin juga diduga menyambut baik gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah SD. Ketika sejumlah anak didik membutuhkan seragam sekolah, lanjut Taufik, justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *