Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian barang atau uang hasil gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa kepala daerah mengurus rekomendasi ke keaparatur negara kementerianan, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Taufik menerangkan, penyidik juga membuka kebarangkalian memanggil Raja Juli demi dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Tentunya kami akan menjalankan pemanggilan, namun ini murni kebutuhan penyidikan, bukan lantaran ada konferensi pers dari pihak lain,” ujarnya.

Terkait bantahan Raja Juli yang mengaku tidak menyambut baik amplop tersebut, Taufik menegaskan penyidik tidak akan berpatokan pada pernyataan di ruang publik.

Menurut dia, seluruh proses akan didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

“Jadi fakta-fakta, bukan lantaran komentar-komentar, tapi lantaran murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan,” kata Taufik.

“Itu nanti jadi untukan yang akan didalami oleh penyidik,” sambungnya.

Semasih belumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi di Keaparatur negara kementerianan Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengeklaim tidak sempat menyambut baik amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya demi mengembalikannya.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, kepala daerahnya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, baik saya maupun keaparatur negara kementerianan, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi bila suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli.

Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop yang dimasukkan ke dalam map setelah pertemuan berakhir.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya mengimbau ajudan saya demi mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia menyebut proses pengembalian tersebut disertai surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *