Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan setelah terbukti bersalah menjalankan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat, menegaskan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa bersama pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy.

Majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim menerangkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi lantaran sejak 24 Agustus 2025 terdakwa bersama Ririn Rifanto telah menyepakati pembunuhan demi menguasai harta benda para pihak korban.

Menurut majelis hakim, rentang waktu selama lima hari semasih belum pelaksanaan dimanfaatkan terdakwa demi memodifikasi palu, menyusun cara mendekati pihak korban, menentukan waktu pelaksanaan, dan menyiapkan rangkaian kejahatan.

Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama yang erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta pihak korban, penguburan jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn demi menyerang pihak korban Budi Awaludin (45).

Terdakwa juga mengangkut seorang bayi pihak korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai untukan dari pelaksanaan pembunuhan.

“Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang amat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” kata Wimmy sebagaimana dilansir Antara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis di masyarakat sekitar, menyisakan duka mendalam untuk keluarga pihak korban, serta mencederai nilai kemanusiaan lantaran menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk kalangan anak.

“Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan teramat serius, dan amat tercela dalam konteks pembunuhan berencana,” ucap dia.

Semasih belumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo Bagus Setiawan bersama pidana penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu (8/7) lantaran majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah semasih belum menjatuhkan putusan.

Kasus tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima pihak korban meninggal dunia, yakni Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *