Cegah Pengacara ‘Kutu Loncat’, Praktisi Hukum Dorong Organisasi Advokat Harus Hadirkan Aduan Etik Online

admin
By
admin
3 Min Read

MEDAN —Mediamerdeka.com – Integritas profesi penegak hukum belakangan ini kerap menjadi sorotan akibat ulah sejumlah oknum yang tidak profesional. Merespons fenomena tersebut, praktisi hukum asal Medan, Toto Widyanto, S.H., mendorong seluruh organisasi advokat di Tanah Air untuk berinovasi menghadirkan sistem pengaduan kode etik secara daring (online). Inovasi ini dinilai sangat mendesak, terutama seiring dengan wacana revisi Undang-Undang Advokat pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Toto mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih tingginya laporan masyarakat terkait perilaku pengacara bermasalah. Mulai dari aksi penipuan terhadap klien, persaingan tidak sehat, hingga praktik saling sabotase perkara antar-kolega dinilai telah mencoreng citra profesi keadvokatan.

“Advokat itu menyandang predikat officium nobile atau profesi yang mulia. Terlebih lagi ketika menangani sengketa kelas kakap seperti hukum korporasi, perbankan, hingga konflik agraria dan pertanahan, integritas adalah hal yang mutlak. Tidak ada toleransi bagi oknum yang merugikan klien maupun bermain curang dengan sesama rekan sejawat,” tegas Toto di Medan, Kamis (2/7/2026).

Untuk memberantas praktik kotor tersebut, Toto mendesak organisasi profesi untuk mulai melek teknologi dan memanfaatkannya secara maksimal dalam sistem pengawasan. Ia mengusulkan pembuatan platform pengaduan etik berbasis web yang transparan, terintegrasi berskala nasional, dan mudah diakses oleh para pencari keadilan.

Menurutnya, ketika layanan jasa hukum modern sudah mulai bertransformasi ke ranah digital, sistem pengawasan etika profesi pun tak boleh lagi terjebak pada cara-cara manual yang lambat. Digitalisasi ini merupakan kunci penting untuk menciptakan wadah profesi yang berwibawa, formal, dan kembali dipercaya penuh oleh publik.

Selain aspek teknologi, Toto juga menggarisbawahi pentingnya fondasi hukum yang kokoh. Ia menilai perbaikan legislasi melalui revisi UU Advokat harus segera dikebut oleh para pembuat kebijakan.

“Hadirnya Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 semestinya dijadikan titik tolak untuk melakukan perombakan struktural secara menyeluruh. Revisi UU Advokat sudah waktunya direalisasikan agar tidak ada lagi celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum pengacara bermasalah untuk menjadi ‘kutu loncat’ pindah organisasi hanya demi lari dari sanksi etik,” jelasnya.

Sebagai langkah penutup, Toto menaruh harapan besar agar seruan perbaikan tata kelola ekosistem advokat ini mendapat atensi serius dari pemerintah, DPR RI, serta para pimpinan organisasi profesi. Semua ini, menurutnya, bermuara pada satu tujuan utama, yakni memastikan hadirnya perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat luas.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *