Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyebutkan adanya amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, bahwa penyidik akan menjalankan pengayaan mengenai informasi soal amplop tersebut.

Pasalnya, Suhardiman Amby kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Dia juga diduga menyambut baik uang dari pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh kepala daerah dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Untuk itu, kata Budi, KPK membuka peluang demi menjalankan pemeriksaan terhadap Raja Juli sebagai pihak yang membeberkan informasi mengenai adanya amplop tersebut.

“Penyidik tentu terbuka demi menjalankan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menerangkan hal tersebut,” ujar Budi.

Semasih belumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, kepala daerahnya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Keaparatur negara kementerianan, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi bila suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli.

Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup bersama map dalam audiensi itu. Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia mengimbau ajudannya mengembalikan amplop itu.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya mengimbau ajudan saya demi mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Menurut dia, ajudannya baru dapat mengembalikan amplop itu ke Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi bersama surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap SA dan ZKN demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai bersama 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles telah diamankan termakin dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *