MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (2/7/2026) malam. Penangkapan ini menjadi operasi senyap ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Namun, KPK masih belum mengungkap perkara yang menjerat Syah Afandin maupun jumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam demi menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk kebarangkalian menetapkan tersangka setelah pemeriksaan intensif.
OTT terhadap Syah Afandin terjadi cuma berselang sejumlah hari setelah KPK menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Dalam perkara Kuansing, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut bersama mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang diduga bersumber dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih belum menyampaikan konstruksi perkara maupun kronologi OTT yang menjerat Bupati Langkat.
Lembaga antirasuah diperkirakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah proses pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan berakhir dilakukan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

