MediaMerdeka.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menginformasikan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen aparat TNI (Purn) Trenggono.
Tim Investigasi dan Hukum ICW menyerahkan laporan berisi bukti rangkap jabatan para aparatur negara BGN di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukti hukum, dan pendapat hukum ke Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang.
Praktik rangkap jabatan di badan usaha milik negara, menurut ICW, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Semasih belum menjadi Wakil Kepala BGN, Trenggono sempat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Seluruh korporasi tersebut merupakan BUMN.
Secara hukum, ICW menegaskan praktik itu bertentangan bersama Pasal 17 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Praktik tersebut juga dinilai melanggar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Keaparatur negara kementerianan Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Tidak Berdedikasi Penuh
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, menilai praktik ini menyebabkan pihak terkait tidak dapat menyerahkan pelayanan secara penuh sebagai aparatur negara eksekutif di BGN.
“Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pihak pemerintah, MBG, namun di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yakni Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pihak pemerintah prioritas sekaligus,” jelas Azhim.
Tim ICW menduga kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab buruknya tata kelola, distribusi, hingga tindak pidana korupsi di BGN.
Azhim menilai apabila praktik ini tidak ditangani secara serius oleh negara, tata kelola MBG akan semakin memburuk. Jutaan penerima manfaat pun berpotensi menjadi pihak korban.
Gugat Keppres
Selain ke Ombudsman, ICW tengah menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Keaparatur negara kementerianan Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (19/6/2026). Apabila gugatan tidak diindahkan, ICW berencana menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya administratif ICW kepada Kemensetneg bertujuan mengimbau Presiden Prabowo Subianto mencabut Keppres yang mengangkat ketiga pimpinan BGN yang pada saat ini masih merangkap jabatan.
“Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan ICW, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN,” tegasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

