MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Sosial menyebutkan terdapat makin dari 800 aparatur sipil negara (ASN) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti merangkap pekerjaan saat masih bertugas mendampingi penerima bantuan sosial (bansos). Akibatnya, mereka tidak cuma dijatuhi sanksi administratif, namun juga diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima kepada negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebutkan total sementara pengembalian uang negara dari sanksi tersebut mencapai Rp7,9 miliar.
Temuan itu merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain pada 2025, semasih belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari hasil pemeriksaan makin lanjut oleh Kemensos, cuma 1.696 orang yang masih aktif sebagai pendamping PKH, sementara itu 51 orang telah tidak lagi aktif.
Hasil pembuktian memperlihatkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti menjalankan rangkap pekerjaan berakibat hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
“Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sementara itu yang terbukti wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan,” kata Gus Ipul di Kantor Keaparatur negara kementerianan Sosial, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Gus Ipul, temuan BPK bukan sekadar menyangkut kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH berakibat berpotensi mengurangi pelayanan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Larangan rangkap pekerjaan sendiri telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Aturan itu melarang pendamping PKH menjalankan pekerjaan lain yang memperoleh imbalan apabila mengurangi jam kerja sebagai pendamping.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin demi menguji data, memeriksa dokumen, serta mengimbau klarifikasi kepada seluruh pendamping yang masuk dalam temuan BPK semasih belum menjatuhkan sanksi.
Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain dikategorikan menjalankan pelanggaran berat. Sementara itu, mereka yang bekerja paruh waktu atau freelance akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, durasi, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas.
Selain sanksi administratif, para pendamping yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima selama menjalankan rangkap pekerjaan.
“Semasih belum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menyambut baik gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar wajib dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” ujar Gus Ipul.
Temuan BPK tersebut tersebar di 38 provinsi. Jumlah tersejumlah berada di Jawa Timur bersama 246 pendamping, disusul Jawa Barat sesejumlah 236 pendamping, Sumatera Selatan 191 pendamping, Jawa Tengah 115 pendamping, dan Banten 95 pendamping.
Gus Ipul menyebutkan kasus ini menjadi pengingat bahwa integrasi data antarinstansi menciptakan pelanggaran semakin mudah terdeteksi. Karena itu, ia mengimbau seluruh pendamping PKH memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal.
“Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, namun juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya, sementara itu yang terbukti wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

