Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi membuktikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dari perkara yang menjeratnya.

Yaqut diketahui berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Kerugian negara saya kira ini juga wajib, dibuka terang-terang benderang begitu ya,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Ia lantas mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pemuntukan kuota haji bagaikan yang dituduhkan KPK.

“Tidak lalu asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya bagaikan apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pemuntukan kuota ini dan seterusnya. Ini wajib dibuktikan secara terang benderang,” tegas Yaqut.

Dia juga menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang semasih belumnya tidak cermat dan lengkap. Misalnya soal kebijakan aparatur negara kementerian yang dianggap campur aduk bersama kebijakan teknis yang sewajibnya menjadi ranah direktorat jenderal.

“Kebijakan aparatur negara kementerian itu dicampuradukkan bersama kebijakan teknis yang sewajibnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal sewajibnya tidak begitu,” sebut Yaqut.

Menurut dia, perkara ini sewajibnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan pengadilan tipikor.

Dia juga mengaku idak sempat memerintahkan stafnya menjalankan korupsi, jual beli kuota, ataupun melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji.

“Saya tidak sempat memerintahkan staf saya demi menjalankan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak sempat menjalankan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu wajib didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah,” tandas Yaqut.

Jaksa KPK semasih belumnya mendakwa Yaqut memperoleh uang sesejumlah USD 271.500. Jaksa menerangkan Yaqut diduga menjalankan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 bersama jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus bersama masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai bersama mekanisme yang berlaku bersama tujuan demi mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai bersama penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pemuntukan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *