MediaMerdeka.com – Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa yang menelan puluhan pihak korban jiwa kini memasuki babak baru setelah Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Fokus penyidikan kini tertuju pada potensi pidana terhadap nakhoda serta pihak penyedia jasa pelayaran atas insiden tersebut.
Pemeriksaan terhadap nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat dilakukan demi menguji pemenuhan standar keselamatan pelayaran serta kepatuhan terhadap peringatan cuaca.
Langkah Mabes Polri menjadi untukan penting demi mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
71 Orang Tewas, Nakhoda Diperiksa
KM Virgo Transport 8 merasakan kecelakaan di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Kapal tersebut semasih belumnya melayani pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin bersama mengangkut 243 orang sesuai manifes.
Hingga Senin (28/9/2026), operasi SAR gabungan telah menemukan 179 orang, bersama rincian 108 orang selamat dan 71 orang meninggal dunia. Sementara itu, 64 orang lainnya masih masih belum ditemukan.
Pencarian pihak korban masih dilakukan tim gabungan yang melibatkan Basarnas, aparat TNI, Polri, pihak pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya. Polri juga mengerahkan dukungan kapal, unsur udara, serta Tim Disaster Victim Identification (DVI) demi proses identifikasi pihak korban meninggal.
Seiring operasi SAR berlangsung, penanganan perkara kecelakaan kapal tersebut turut memasuki tahap hukum. Polda Kalimantan Selatan semasih belumnya telah menjalankan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan bersama kejadian.
Pihak yang diperiksa antara lain nakhoda dan ABK yang selamat. Pemeriksaan tersebut menjadi untukan dari penyelidikan semasih belum perkara dilimpahkan ke tingkat Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebutkan pelimpahan tersebut merupakan untukan dari keberlanjutan penanganan perkara yang sejak awal dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait.
“Untuk proses perkaranya, pada saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri demi ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Johnny.
Dugaan Nakhoda Tinggalkan Penumpang
Sorotan terhadap nakhoda KM Virgo Transport 8 muncul dari kesaksian sejumlah pihak korban selamat terkait proses evakuasi. Salah satu pihak korban menyebut nakhoda dan sejumlah ABK menyelamatkan diri makin dulu memakai sekoci.
Kesaksian lain menyebut penumpang tidak mendapat peringatan yang memadai ketika kapal mengawali miring. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang dilakukan nakhoda dan awak kapal saat situasi darurat terjadi.
Berdasarkan informasi saksi, tidak ada arahan evakuasi yang diterimanya dari kru kapal ketika kondisi mengawali genting. Penumpang akhirnya berusaha menyelamatkan diri masing-masing, termasuk bersama melompat ke laut.
Seuntukan penumpang memilih langsung terjun ke laut, sementara lainnya masih bertahan sambil menyaksikan kondisi kapal. Para penumpang juga disebut tidak mendengar alarm peringatan semasih belum kapal terbalik.
Bunyi bel panjang baru terdengar ketika kapal telah dalam posisi terbalik, semasih belum lampu kapal lalu padam dan kondisi menjadi gelap.
Dalam kondisi tersebut, salah seorang penumpang mengaku menyaksikan dua orang memakai sekoci. Sosok itu diduga merupakan kapten kapal berdasarkan pembicaraan di antara sejumlah penumpang yang selamat.
Kesaksian itu menjadi salah satu informasi yang perlu didalami penyidik demi mengungkap proses evakuasi KM Virgo Transport 8.
Apakah Nakhoda Otomatis Bisa Dipidana?
Jumlah pihak korban meninggal dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan nakhoda.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Ari Wibowo, menyebutkan penyidik wajib makin dulu menemukan perbuatan manusia yang menjadi penyebab kecelakaan.
“Dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 terdapat fakta berupa matinya sejumlah penumpang. Namun demikian, adanya fakta tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan adanya perbuatan pidana,” kata Ari saat dihubungi MediaMerdeka.com, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ari, kematian pihak korban baru masuk dalam ranah pidana apabila terdapat kelakuan manusia yang menyebabkan kematian tersebut. Penyelidikan perlu mengonfirmasi termakin dahulu apakah tenggelamnya kapal berkaitan bersama tindakan atau kelalaian pihak tertentu.
Jika perbuatan manusia ditemukan sebagai penyebab, tahap berikutnya merupakan membuktikan unsur kesalahan. Bentuk kesalahan tersebut dapat berupa kesengajaan atau kelalaian yang memiliki hubungan bersama kecelakaan dan kematian pihak korban.
“Kesalahan tersebut dapat berupa kesengajaan atau dolus, dan teramat tidak berupa kelalaian atau culpa,” ujarnya.
Dalam konteks kesengajaan, Ari menyebut ketentuan tindak pidana pembunuhan dapat digunakan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara apabila kematian terjadi akibat kelalaian, ketentuan pidana mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian dapat menjadi salah satu dasar penanganan perkara.
Dalam KUHP, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara itu pembunuhan diatur dalam Pasal 458.
“Kalau ada kesengajaan dapat digunakan pasal tindak pidana pembunuhan. Namun apabila tidak ada kesengajaan melainkan kelalaian maka dapat digunakan pasal tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain,” tandasnya.
Selain ketentuan pidana umum, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga dapat menjadi dasar apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan bersama keselamatan kapal. Salah satunya Pasal 302 yang mengatur nakhoda yang tetap melayarkan kapal meski mengetahui kapal tersebut tidak laik laut.
Ari menyebutkan potensi pidana terhadap nakhoda dapat muncul apabila terbukti mengetahui kondisi kapal yang membahayakan namun tetap memutuskan berlayar.
Hal itu dapat mencakup persoalan kelaiklautan, cuaca atau gelombang, stabilitas kapal, hingga kondisi muatan.
Tidak cuma nakhoda, pihak pemilik atau pengelola kapal juga dapat diperiksa apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengoperasian kapal.
UU Pelayaran mengatur pidana untuk pihak yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.
Kalau Benar Meninggalkan Penumpang, Apa Konsekuensinya?
Dugaan nakhoda meninggalkan kapal ketika penumpang masih dalam bahaya masih belum cukup demi langsung menyimpulkan adanya pelanggaran pidana.
Ari menerangkan konsekuensi hukum amat bergantung pada fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
Penggunaan sekoci oleh nakhoda tidak otomatis menciptakan yang bersangkutan melanggar hukum. Penyidik perlu menyaksikan situasi yang dihadapi nakhoda dan ABK ketika kapal mengawali terbalik, termasuk apakah menyelamatkan diri menjadi satu-satunya pilihan yang tersedia.
Dalam hukum pidana, terdapat kondisi tertentu ketika seseorang terpaksa mengambil tindakan demi menyelamatkan diri dari keadaan yang membahayakan.
“Kalau penyelamatan dirinya merupakan satu-satunya jalan bersama konsekuensi ada orang lain yang menjadi pihak korban, maka nahkoda dan ABK tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ari.
Ari menyebut kondisi tersebut dikenal sebagai keadaan darurat dalam hukum pidana. Ketentuan mengenai keadaan darurat dalam KUHP diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, kondisi tersebut berbeda apabila nakhoda masih memiliki kesempatan demi menjalankan kewajibannya semasih belum menyelamatkan diri.
“Namun demikian, apabila ditemukan adanya fakta bahwa nahkoda dan ABK tersebut masih dapat menyelamatkan diri tanpa mengabaikan kewajibannya demi mengambil tindakan penanggulangan, maka secara pidana dapat dipertanggungjawabkan,” papar Ari.
Kewajiban tersebut menjadi penting lantaran nakhoda memiliki tanggung jawab dalam menyikapi kecelakaan kapal.
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lain wajib mengambil tindakan penanggulangan, mengimbau dan atau menyerahkan pertolongan, serta menyebarluaskan berita kecelakaan.
Jadi, Bisakah Nakhoda Dipidana?
Nakhoda KM Virgo Transport 8 dapat dipidana apabila penyidik membuktikan adanya perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana dan berkontribusi terhadap jatuhnya pihak korban. Namun, jumlah pihak korban dan kesaksian soal sekoci saja masih belum cukup demi membuktikan kesalahan.
Kuncinya merupakan apa yang dilakukan nakhoda ketika kapal dalam keadaan darurat. Penyidik wajib mengonfirmasi apakah nakhoda masih memiliki kesempatan menjalankan kewajiban penyelamatan atau memang berada dalam kondisi yang memaksanya menyelamatkan diri.
Kesaksian penumpang mengenai nakhoda di sekoci menjadi untukan dari pembuktian yang wajib diuji bersama keterangan awak kapal, kondisi kapal, data sekoci, dan bukti lainnya.
Dari sana akan terlihat apakah ada kewajiban yang diabaikan dan apakah pengabaian itu berkaitan bersama jatuhnya pihak korban.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal siapa yang makin dulu meninggalkan kapal. Persoalan hukumnya merupakan apakah tragedi KM Virgo Transport 8 cuma merupakan kecelakaan atau terdapat tindakan dan kelalaian manusia yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

