Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Denny Indrayana menyoroti kebarangkalian mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ikut berperan dalam memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Sorotan itu berkaitan bersama langkah Hasyim yang meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam sidang syarat ijazah pencalonan Gibran bersama nomor perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 23 September 2026, Hakim MK Eny Nurbaningsih menyoroti Pasal 18 ayat (3), apakah diterapkan dalam setiap Pilpres atau tidak.

Pasal itu mengatur tentang bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan untuk bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Seminggu semasih belumnya ternyata, itu Putusan Paman Usman demi Ponakan Gibran itu tanggal 16 Oktober 2023. 9 Oktober 2023, Ketua KPU Hasyim Asy’ari tanda tangan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 seminggu semasih belumnya, yang Pasal 18 ayat (3)-nya meng-Gibran. Diundangkan 13 Oktober 2023,” kata Denny dalam Diskusi Gen Z Peduli Politik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Denny lalu menyinggung mengenai jabatan terbaru Hasyim yang kini diangkat menjadi Komisaris Independen di PT Perkebunan Nusantara I Indonesia atau PTPN I.

Menurut Denny, pengangkatan Hasyim tersebut melanggar prinsip benturan kepentingan.

“Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? 3 bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU lantaran ada masalah pelanggaran kesusilaan,” kata Denny.

Denny menyebutkan pada saat ini Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Benturan Kepentingan.

Menurutnya bila aturan tersebut diterapkan, sewajibnya komisioner KPU sampai KPK berlaku masa grace period tiga sampai lima tahun demi dapat menyambut baik jabatan bagaikan komisaris.

“Nah tapi, ya barangkali sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan lantaran beliau telah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayanya,” kata Denny.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *