MediaMerdeka.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Kamis (esok hari) di Kortastipidkor, Jakarta,” kata Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2026).
Jufri menyebutkan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Husniah demi menjalani pemeriksaan.
“Sudah dikirim surat panggilannya,” ujarnya.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9) dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi secara berulang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Penyidik juga menjerat Husniah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengonfirmasi kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta.
“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta dan klien kami siap menyerahkan keterangan di Kortastipidkor,” tuturnya.
4 Perkara Korupsi
Semasih belumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyebutkan penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengusut empat rangkaian dugaan penerimaan uang. Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang PT Royal Persada.
Kedua, dugaan penerimaan uang terkait pembukaan gerai ritel modern yang disebut digunakan demi pembayaran rumah pribadi dan pembelian Toyota HiAce.
Ketiga, dugaan penerimaan uang dalam pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Keempat, dugaan penerimaan uang dari sponsor kegiatan Beautiful Malino 2025.
Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan bersama perkara, yakni rumah di Royal Spring sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfall City Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta Toyota HiAce seharga Rp682 juta. Total nilai barang bukti sekitar Rp5,5 miliar.
Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP serta Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait TPPU. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

