Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid membeberkan ada belasan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim tangan besi Presiden Kedua Soeharto saat era orde baru.

Pernyataan itu dilontarkan saat Usman menjadi saksi dalam persidangan bersama nomor 151/G/PTUN.JK yang menyoalkan kelayakan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan pada Senin, (28/9/2026).

Pada awal reformasi, Usman yang saat itu masih tergabung dalam Komisi demi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menghimpun bukti-bukti kekerasan berupa pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan secara paksa hingga pemerkosaan.

“Dalam riset di KontraS, kami menyimpulkan pelanggaran HAM itu sebagai produk intervensi militer ke dalam pihak pemerintahan sipil,” jelas Usman kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Saat itu KontraS juga menjalankan kajian bersama berpedoman bersama Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM demi menglasifikan bentuk pelanggaran. Dalam temuannya, Usman menemukan ada makin dari sepuluh kasus dugaan pelanggaran HAM.

“Hampir barangkali sekitar setidaknya sebelas sampai dua belas peristiwa (pelanggaran) besar, tapi dapat dibedah lagi menjadi sejumlah,” tutur Usman.

Salah satunya merupakan peristiwa kekerasan Tanjung Priok, Jakarta pada 1984. Bahkan, Usman menilai peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat apabila mengacu pada UU nomor 26 tahun 2000.

Tragedi Tanjung Priok, lanjut Usman, setidaknya menyebabkan 87 masyarakat sekitar menjadi pihak korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.

“Dari peristiwa itu sejumlah sekali penangkapan massal, dan kami tangkap berdasarkan kesaksian-kesaksian yang kami kumpulkan,” tambah dia.

Usman turut mengenang, keputusan Komnas HAM saat itu justru malah mengerdilkan nasib pihak korban bersama justru menyalahkan masyarakat sekitar sebagai tersangka pelanggaran HAM itu.

“Padahal wajibnya Komnas HAM ketika itu merujuk pada undang-undang demi menyaksikan apakah ada aparat yang menyerang,” celetuknya.

Tim kuasa hukum Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) Jane Rosalina keterangan Usman sewajibnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta demi menganulir gelar pahlawan Soeharto.

“PTUN Jakarta sewajibnya dapat menempatkan kepentingan pihak korban dan pencarian keadilan sebagai pertimbangan utama, bukan justru menjadi untukan dari infrastruktur impunitas yang kembali menutup akses pihak korban terhadap keadilan,” tambah Jane. (Reporter: Alif Bintang)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *