Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid setelah menjalankan validasi terhadap 5,7 juta data jamaah haji yang terdaftar berakibat penghitungan masa tunggu secara faktual menjadi rata-rata 14 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin (28/9/2026), menyebutkan validasi data tersebut merupakan untukan dari upaya pihak pemerintah memperbaiki penghitungan antrean haji.

“Tapi tahun lalu Presiden juga menegaskan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Keaparatur negara kementerianan Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada kini dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kekepala negaraan Jakarta.

Setelah validasi tersebut, kata dia, Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jamaah yang masuk dalam antrean.

“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu cuma 14 tahun,” ujarnya.

Dahnil menyebutkan masa tunggu haji semasih belumnya sempat mencapai 49 tahun. Pemerintah lalu mengubah formula berakibat rata-rata antrean secara administratif menjadi 26 tahun.

“Jadi, dari 49 lalu jadi 26 tahun, kini antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai bersama perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” katanya.

Presiden Prabowo, menurut Dahnil, mengimbau Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah terus mencari formula demi memperpendek antrean keberangkatan jamaah.

Pemerintah juga akan terus menjalankan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi masa tunggu yang diterima calon jamaah semakin akurat.

Semasih belumnya, Dahnil pada Juni 2026 telah menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berkisar 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif saat itu masa tunggu mencapai 26 tahun.

Ia ketika itu menyebutkan mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.

Validasi terhadap 5,7 juta data jamaah tersebut kini menyerahkan dasar penghitungan makin lanjut mengenai antrean faktual, bersama sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *