MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada dua wanita asal Thailand akibat menyelundupkan 308,25 gram hashish ke Bali. Hasis atau hashish merupakan jenis narkotika dan konsentrat ganja yang diolah dari getah atau resin tanaman Cannabis. Bentuk fisikny berupa bubuk atau lempengan padat mirip dodol.
Narkoba ini memiliki kadar zat psikoaktif THC (tetrahidrokanabinol) yang jauh makin tinggi daripada bunga ganja biasa.
Hukuman tersebut diberikan lantaran majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan pemufakatan jahat kepemilikan narkotika golongan I.
“Setelah mempertimbangkan kasus tersebut, pengadilan menghukum terdakwa satu Mayuree Prasomtong, 39, dan terdakwa dua Nontiya Janpech, 23, masing-masing tujuh tahun penjara,” kata Hakim Ketua Kusuma Wardhani di Denpasar pada hari Kamis.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini makin ringan satu tahun dari tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung.
Selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta yang dapat diganti bersama 60 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Tindakan kedua terdakwa dianggap membahayakan keselamatan publik serta generasi muda, ditambah kewajiban masyarakat sekitar asing demi tunduk pada hukum Indonesia menjadi hal yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan hukuman merupakan sikap sopan kedua wanita tersebut selama menjalani proses persidangan dan status mereka yang masih belum sempat dihukum.
Kedua terdakwa bersama tim kuasa hukum serta penerjemah menegaskan masih berpikir-pikir demi menentukan langkah banding atas putusan tersebut.
Petugas bea cukai pertama kali menangkap kedua wanita ini di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026 setelah mendarat dari Don Mueang, Thailand.
Kecurigaan petugas terbukti saat pemindaian sinar-X dan pemeriksaan fisik menemukan enam paket hashish yang disembunyikan di dalam popok yang mereka kenakan.
“Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan enam paket hashish yang disembunyikan para terdakwa di dalam popok yang masing-masing mereka kenakan,” kata jaksa penuntut umum.
Barang bukti yang disita dari Mayuree sesejumlah tiga paket seberat 155,25 gram net, sementara itu dari Nontiya ditemukan tiga paket seberat 153 gram net.
Total barang bukti hashish yang disita secara keseluruhan mencapai berat bersih 308,25 gram.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

